WARTABANJAR.COM, KELANTAN – Pemerintah Negara Bagian Kelantan, Malaysia, resmi membuka peluang bagi warganya untuk menambang emas secara mandiri melalui skema perizinan legal yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2026. Kebijakan ini langsung menyedot perhatian publik dan diprediksi memicu lonjakan permohonan izin dalam waktu dekat.

Wakil Menteri Besar Kelantan, Mohamed Fadzli Hassan, menyatakan antusiasme masyarakat sangat tinggi sejak aturan ini diumumkan. Pemerintah daerah pun mengaku siap memproses seluruh permohonan sesuai prosedur hukum yang telah ditetapkan.

Dalam kebijakan tersebut, warga yang berminat wajib mengajukan permohonan resmi ke Kantor Pertanahan dan Pertambangan Negara, serta kantor pertanahan distrik setempat. Setiap permohonan akan diverifikasi untuk memastikan aktivitas penambangan berjalan tertib, aman, dan sesuai regulasi.

Namun, tidak semua metode penambangan diperbolehkan. Izin hanya diberikan kepada warga Kelantan yang melakukan pendulangan emas secara manual. Selain itu, kegiatan penambangan dibatasi pada lokasi tertentu yang telah ditetapkan pemerintah dan hanya boleh dilakukan pada jam kerja.

Pembatasan ini bertujuan menjaga kelestarian lingkungan, mencegah konflik lahan, serta memudahkan pengawasan oleh aparat terkait. Pemerintah menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan akan berujung pada pencabutan izin.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat lokal, sekaligus mengoptimalkan potensi sumber daya alam Kelantan secara lebih terkontrol dan berkelanjutan.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad