Simpan Sabu di Rumah, Seorang Ibu Rumah Tangga di Pangkalan Diamankan Polisi
WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Andi Prakteknjo, berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga berinisial DN (32), warga Pangkalan Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di kediamannya, Selasa (06/01/2026) sore.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi peredaran gelap dan/atau penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman di wilayah Pangkalan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud.
Baca Juga Kedatangan Wapres Gibran di Sungai Tabuk Dihadiahi Anak-anak Gambar Wajahnya dan Puisi
Kronologi pengungkapan kasus ini awalnya petugas melihat seorang yang mencurigakan di pinggir jalan seperti ciri-ciri yang dinformasikan.
Saat dihampiri dan dilakukan pemeriksaan, petugas melihat diduga pelaku menjatuhkan satu buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman.
Setelah diinterogasi, diduga pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis serupa di dalam rumahnya.
Petugaspun kemudian melakukan penggeledahan di kediaman diduga pelaku dan kembali menemukan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman, beserta sejumlah peralatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan aadalah bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,91 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah pipet kaca, 1 buah sekop dari sedotan,1 lembar tisu, 1 buah tas kecil warna coklat, 1 buah gawai warna putih.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J.,melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Tabalong dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba.