WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Andi Prakteknjo, berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga berinisial DN (32), warga Pangkalan Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di kediamannya, Selasa (06/01/2026) sore.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi peredaran gelap dan/atau penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman di wilayah Pangkalan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud.
Baca Juga Kedatangan Wapres Gibran di Sungai Tabuk Dihadiahi Anak-anak Gambar Wajahnya dan Puisi
Kronologi pengungkapan kasus ini awalnya petugas melihat seorang yang mencurigakan di pinggir jalan seperti ciri-ciri yang dinformasikan.
Saat dihampiri dan dilakukan pemeriksaan, petugas melihat diduga pelaku menjatuhkan satu buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman.
Setelah diinterogasi, diduga pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis serupa di dalam rumahnya.







