“Tanggal 3 Desember yang lalu saya telah mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 3 tahun 2025, salah satu isinya adalah segera melakukan tender/seleksi dini,” jelas H Fani lagi.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tabalong , Husin Ansyari menyikapi adanya beberapa proyek pembangunan tahun anggaran 2025 yang harusnya selesai pada tanggal 31 Desember kemarin, mengatakan bahwa kontraktor masih diberikan perpanjangan waktu dan atau kesempatan penyelesaian pekerjaan maksimal selama 50 hari sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Ada aturan yang sudah mengatur hal semacam ini, namun tentu ada pinalti yang dikenakan ke kontraktor dalam bentuk denda,” jelas Husin, Kamis (8/1/2026).
Ditambahkannya, pekerjaan yang melewati tahun anggaran tetap akan dibayarkan sebesar hasil penyelesaian pekerjaan yang di serahkan oleh kontraktor berdasarkan dokumen serah terima pekerjaan yang telah diverifikasi dengan memperhitungkan denda sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
“Jadi ada sudah ada mekanismenya sendiri untuk masa pekerjaan kepada para kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan nya sampai seratus persen dengan dasar hukum dan ketentuan yang berlaku, wajib di patuhi,” Pungkas Husin Ansari. (wartabanjar.com/Suhardi).
Editor Restu







