Bupati Tabalong Instruksikan Kawal Proyek Pekerjaan 2025 yang Belum Rampung
WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Bupati Tabalong HM Noor Rifani mengintruksikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan jajaran untuk terus mengawal proyek pekerjaan tahun 2025 yang belum selesai.
Hal tersebut diungkapkan Haji Fani sapaan akrabnya dalam Rapat Koordinasi Bulanan Pemkab Tabalong pertama ditahun 2026 di Komplek Pendopo Bersinar Tanjung, Pembataan, Selasa (6/1/2026).
Haji Fani menegaskan bahwa pembangunan fasilitas umum serta infrastruktur sangat dinantikan manfaatnya olah masyarakat Tabalong terlebih untuk menggerakan perekonomian, sehingga harus segera direalisasikan sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.
Baca Juga Kedatangan Wapres Gibran di Sungai Tabuk Dihadiahi Anak-anak Gambar Wajahnya dan Puisi
“Tolong ini terus dikawal proyeknya agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya”, tegas Haji Fani dihadapan seluruh kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Mengantisipasi terlambatnya proyek pembangunan Pemerintah Daerah, Haji Fani mengingatkan kepada kepala SKPD untuk melakukan tender dini Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terlebih untuk proyek fisik ditahun 2026 ini.
"Tanggal 3 Desember yang lalu saya telah mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 3 tahun 2025, salah satu isinya adalah segera melakukan tender/seleksi dini," jelas H Fani lagi.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tabalong , Husin Ansyari menyikapi adanya beberapa proyek pembangunan tahun anggaran 2025 yang harusnya selesai pada tanggal 31 Desember kemarin, mengatakan bahwa kontraktor masih diberikan perpanjangan waktu dan atau kesempatan penyelesaian pekerjaan maksimal selama 50 hari sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Ada aturan yang sudah mengatur hal semacam ini, namun tentu ada pinalti yang dikenakan ke kontraktor dalam bentuk denda,” jelas Husin, Kamis (8/1/2026).
Ditambahkannya, pekerjaan yang melewati tahun anggaran tetap akan dibayarkan sebesar hasil penyelesaian pekerjaan yang di serahkan oleh kontraktor berdasarkan dokumen serah terima pekerjaan yang telah diverifikasi dengan memperhitungkan denda sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.