Di sisi lain, Husin mengungkapkan bahwa Dana Desa yang bersumber langsung dari pemerintah pusat pada tahun 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2025 Dana Desa di Tabalong mencapai Rp 120 miliar, maka pada tahun 2026 turun menjadi sekitar Rp 85 miliar.
“Penurunan Dana Desa ini merupakan dampak langsung dari kebijakan pemangkasan anggaran pemerintah pusat, sehingga berpengaruh pada transfer dana ke desa,” terangnya.
Adapun untuk Dana Desa yang bersumber dari APBN, proses penyalurannya dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung sebelum akhirnya diterima oleh masing-masing desa.
Dengan tetap besarnya alokasi ADD di tahun 2026, Pemkab Tabalong berharap pembangunan desa dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun terjadi penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat.(wartabanjar.com/Suhardi)
editor: nur_muhammad







