Meski Anggaran Dipangkas Pusat, ADD Tabalong 2026 Tembus Rp 203 Miliar, Ini Penjelasan BPKAD

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Di tengah kebijakan pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Tabalong tetap mengalokasikan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2026 dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp 203 miliar. Alokasi tersebut disiapkan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong.

Kepala BPKAD Tabalong, Husin Ansyari, mengungkapkan bahwa besaran ADD tahun 2026 tersebut berasal dari alokasi bantuan keuangan daerah sebesar 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Pemkab Tabalong dari pemerintah pusat.

“Untuk tahun 2026 ini, ADD yang dialokasikan sebesar Rp 203 miliar. Dana tersebut bersumber dari sepuluh persen dana perimbangan pusat ke daerah yang diterima oleh Pemkab Tabalong,” ujar Husin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/1/2026).

Selain ADD, Husin menjelaskan bahwa desa-desa di Tabalong juga masih akan menerima tambahan anggaran yang bersumber dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan perhitungan tahun anggaran sebelumnya.

Ia menambahkan, mekanisme pencairan dana desa, termasuk ADD, dilakukan melalui dua tahap. Khusus untuk ADD, pencairan baru dapat direalisasikan oleh BPKAD setelah memperoleh rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabalong.

“Setelah laporan pertanggungjawaban dari desa diverifikasi dan diterima oleh DPMD, barulah disampaikan ke BPKAD untuk proses penyaluran,” jelasnya.