WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong berhasil mengamankan uang sebesar Rp1.393.250.400,00 yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Tabalong.
Penyitaan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tabalong dalam perkara dugaan penyalahgunaan simpanan dan kelonggaran penarikan pinjaman nasabah pada bank BUMN tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-14/0.3.16/Fd.1/01/2026 serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga Mobil Terbalik di Jalur Alternatif Batulicin–Mantewe Tanah Bumbu, Diduga Melaju Saat Jalan Licin
“Uang yang disita sebesar Rp1.393.250.400,00 telah diamankan dan disimpan pada rekening penitipan kejaksaan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penegakan hukum,” ucap Anggara, Rabu (7/1/2026).
Ia menegaskan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional dan akuntabel, sekaligus langkah konkret Kejaksaan dalam mengamankan serta memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

