“Sepanjang 2025, kami telah menerbitkan 4.720 sertifikat elektronik. Kesadaran masyarakat cukup tinggi karena Banjarbaru merupakan ibu kota provinsi, sehingga warga ingin kepastian dan keamanan hukum atas tanahnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, sertifikat elektronik memberikan perlindungan lebih kuat karena seluruh data tersimpan dalam bank data nasional dan dilengkapi sistem koordinat yang akurat.

“Jika sudah elektronik, datanya terekam dengan baik. Kemungkinan tumpang tindih sangat kecil,” tegasnya.(wartabanjar.com/Ikhsan)

editor: nur_muhammad