WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah RI secara resmi mengumumkan pembukaan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 H/2026 M untuk tahap kedua.
Periode pelunasan ini dijadwalkan berlangsung selama sepekan, mulai tanggal 2 hingga 9 Januari 2026.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah RI, Nurchalis mengatakan, bahwa pembukaan tahap kedua ini merupakan kesempatan bagi jamaah yang masuk dalam kriteria tertentu untuk melunasi Bipih guna memastikan keberangkatan pada musim haji tahun ini.
Ia mengungkapkan tahap ini akan diperuntukkan bagi lima kategori, yaitu:
a. Jamaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan;
b. Pendamping jamaah haji lanjut usia;
c. Jamaah haji penyandang disabilitas dan pendampingnya;
d. Jamaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga; dan
e. Jamaah haji urutan berikutnya (cadangan).
Nurchalis pun mengimbau agar jamaah segera memastikan status istithaah kesehatan mereka sebagai syarat utama sebelum melakukan transaksi di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.







