WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Aula Polres Banjarbaru, Senin (29/12/2025), resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Bripda Muhammad Seili.
Pelaku pembunuhan terhadap Zahra Dilla (20), seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ULM yang sebelumnya ditemukan tak bernyawa di depan selokan STIHSA Sultan Adam.
Dalam sidang tersebut, majelis menyatakan Bripda Muhammad Seili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri.
Editor Video: Achmad Sabirin

