HEBOH! Wakil Gubernur Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Ini Jejak Karier dan Kekayaannya
Hellyana sempat mencicipi pahitnya kekalahan saat maju sebagai calon Bupati Belitung pada Pilkada 2018 bersama Junaidi Rachman. Namun, kegagalan itu tak menghentikan langkah politiknya.
Pada Pilkada 2024, Hellyana kembali maju sebagai calon Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung berpasangan dengan Hidayat Arsani. Pasangan ini diusung koalisi Partai Golkar, PDIP, PKS, dan PPP.
Berdasarkan rekapitulasi KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pasangan tersebut meraih kemenangan dengan 299.591 suara, mengungguli pasangan Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah. Hellyana pun resmi dilantik sebagai Wakil Gubernur Babel pada 17 April 2025 untuk masa jabatan 2025–2030.
Klarifikasi KPU Soal Ijazah
Menanggapi polemik ijazah, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa saat pendaftaran Pilkada 2024, Hellyana hanya menggunakan ijazah SMA. Ketua KPU Babel, Husin, menyatakan bahwa syarat minimal pendidikan calon gubernur dan wakil gubernur adalah lulusan SMA atau sederajat.
“Semua persyaratan pencalonan saat itu telah dipenuhi. Ijazah yang digunakan adalah ijazah SMA, baik dalam berkas fisik maupun unggahan sistem,” jelasnya.
Menurut KPU, ijazah sarjana tidak menjadi bagian dari proses verifikasi pencalonan kepala daerah.
Harta Kekayaan Hellyana
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 4 September 2025, Hellyana tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp5.647.500.000.
Harta tersebut didominasi kepemilikan tanah dan bangunan di Kabupaten Belitung, sejumlah kendaraan, serta aset bergerak lainnya. Dalam laporan yang sama, Hellyana juga tercatat memiliki utang senilai Rp470 juta.
Kasus Masih Bergulir
Laporan dugaan ijazah palsu ini diajukan oleh mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, dan terdaftar di Bareskrim Polri sejak 21 Juli 2025.
Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat, serta Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Meski status hukumnya kini menjadi sorotan, Hellyana masih menjalankan tugasnya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Kasus ini pun menjadi ujian besar yang berpotensi menentukan masa depan karier politiknya.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad