Yuni menambahkan, setiap bentuk kerja sama yang melibatkan institusi negara dan pihak swasta wajib dikelola secara transparan dan akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Langkah penggeledahan dan penyitaan ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Kalsel dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, sekaligus menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan dana kerja sama di wilayah Kalimantan Selatan,” pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor Restu
