Manajemen “Bonnie Blue” Dideportasi Massal! WNA Inggris–Australia Masuk Daftar Cegah Usai Langgar Aturan di Bali

WARTABANJAR.COM, BADUNG – Aparat kepolisian dan imigrasi bergerak tegas. Polres Badung bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mendeportasi empat warga negara asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen “Bonnie Blue” setelah aktivitas mereka dinilai meresahkan masyarakat dan melanggar aturan keimigrasian di Bali.

Keempat WNA tersebut masing-masing berinisial TEB (26) warga negara Inggris, LAJ (27) warga negara Inggris, INL (24) warga negara Inggris, serta JJT (28) warga negara Australia. Seluruhnya dideportasi pada Jumat, 12 Desember 2025, dan langsung dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu tertentu.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas TEB yang dikenal sebagai konten kreator dewasa. Laporan tersebut ditindaklanjuti aparat melalui operasi pengamanan pada 4 Desember 2025 di kawasan Pererenan, Kabupaten Badung.

Kapolres Badung menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah video bersifat pribadi di ponsel milik TEB. Namun demikian, aparat memastikan tidak ditemukan unsur pelanggaran Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena konten tersebut tidak disebarluaskan ke publik.

Meski lolos dari jerat pidana tersebut, keempat WNA tetap dikenakan sanksi berat setelah terbukti menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan atau Visa on Arrival (VoA). Mereka diketahui memproduksi konten bermuatan komersial, yang jelas melanggar peruntukan izin tinggal sebagai wisatawan.

Baca Juga :   Momen Menarik, Presiden Prabowo dan Jokowi Duduk Sebelahan di Pernikahan Sespri

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca