Manajemen “Bonnie Blue” Dideportasi Massal! WNA Inggris–Australia Masuk Daftar Cegah Usai Langgar Aturan di Bali
WARTABANJAR.COM, BADUNG – Aparat kepolisian dan imigrasi bergerak tegas. Polres Badung bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mendeportasi empat warga negara asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen “Bonnie Blue” setelah aktivitas mereka dinilai meresahkan masyarakat dan melanggar aturan keimigrasian di Bali.
Keempat WNA tersebut masing-masing berinisial TEB (26) warga negara Inggris, LAJ (27) warga negara Inggris, INL (24) warga negara Inggris, serta JJT (28) warga negara Australia. Seluruhnya dideportasi pada Jumat, 12 Desember 2025, dan langsung dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu tertentu.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas TEB yang dikenal sebagai konten kreator dewasa. Laporan tersebut ditindaklanjuti aparat melalui operasi pengamanan pada 4 Desember 2025 di kawasan Pererenan, Kabupaten Badung.
Kapolres Badung menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah video bersifat pribadi di ponsel milik TEB. Namun demikian, aparat memastikan tidak ditemukan unsur pelanggaran Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena konten tersebut tidak disebarluaskan ke publik.
Meski lolos dari jerat pidana tersebut, keempat WNA tetap dikenakan sanksi berat setelah terbukti menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan atau Visa on Arrival (VoA). Mereka diketahui memproduksi konten bermuatan komersial, yang jelas melanggar peruntukan izin tinggal sebagai wisatawan.
Selain pelanggaran keimigrasian, TEB dan LAJ juga harus berhadapan dengan hukum pidana ringan. Keduanya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar atas pelanggaran lalu lintas, setelah menggunakan kendaraan bak terbuka bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk mengangkut penumpang demi kepentingan pembuatan konten.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan bahwa JJT dan INL dideportasi murni karena pelanggaran keimigrasian. Sementara itu, TEB dan LAJ dijatuhi sanksi berlapis, baik administratif maupun pidana ringan, sebelum akhirnya dideportasi dan dicekal.