Kapolres menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari dedikasi dan kerja keras anggota Polsek Jorong dalam upaya menjaga keamanan di wilayahnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Jorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: Duel Sadis di Jembatan Merah Pekapuran Banjarmasin, Pria Bersenjata Katana Serang Korban yang Sudah Tak Berdaya

SY dijerat dengan sangkaan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman kurungan maksimal selama 7 tahun.

"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan lainnya di wilayah Jorong," Tutur Kapolsek. (Wartabanjar.com/Gazali)

Editor: Yayu