“Alhamdulillah seluruh rapat pleno bisa menerima dengan baik apa yang telah diputuskan di rapat harian Syuriah yang lalu. Penerimaan yang baik ini pun juga sama yang diterima oleh PWNU di daerah,” pungkasnya.
Namun, penunjukan ini memicu penolakan dari Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Ia menegaskan posisinya hingga kini masih sebagai Ketua Umum PBNU, berdasarkan hasil Muktamar ke-34 tahun 2021. Menurutnya, keputusan rapat pleno PBNU pada 9 Desember 2025 tidak sah.
“Ini sendiri kan secara aturan tidak bisa disebut pleno,” ujar Gus Yahya saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta. Ia menegaskan bahwa pleno tidak bisa digelar hanya oleh Syuriyah, tetapi harus melibatkan jajaran Tanfidziyah.
“Yang mengundang hanya Syuriyah, ini ndak bisa, karena pleno harus diundang oleh Syuriyah dan Tanfidziyah,” jelas Gus Yahya.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad







