WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Proses pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) kerap menjadi pertanyaan para pelaku usaha.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjarmasin, Budi Munandar, memaparkan secara rinci tahapan yang harus dipenuhi perusahaan sebelum PP bisa disahkan.
Menurut Budi, dokumen draft PP harus disiapkan dalam dua eksemplar dan ditandatangani oleh pemimpin perusahaan serta pemimpin serikat pekerja.
Setiap halaman juga wajib diparaf oleh kedua belah pihak.
“Selain itu, perusahaan harus melampirkan tiga surat pernyataan persetujuan atau pertimbangan dari serikat. Jika perusahaan belum memiliki serikat pekerja, maka harus ada persetujuan dari wakil pekerja,” jelasnya, Rabu (10/12/2025).
Perusahaan juga wajib melampirkan bukti kepesertaan dan pembayaran terakhir BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perlindungan tenaga kerja.
“Selain itu, turut disertakan pula surat kuasa, pernyataan struktur dan skala upah, hingga protokol PIKTP apabila pengurusan diwakilkan,” ujarnya.
Budi mengungkapkan, apabila seluruh berkas lengkap dan dikirimkan ke kantor Disnaker, proses koreksi berjalan cepat.
“Kalau lengkap hari ini dikirim, besok biasanya sudah kami rapatkan dan koreksi. Paling lama dua hari,” ujarnya.
Namun, perusahaan diminta bersiap apabila ada catatan revisi.
“Kami selalu detail. Setiap pasal kami cek satu per satu. Kalau ada yang kurang, perusahaan harus segera memperbaiki. Kami hindari PP disahkan tanpa koreksi karena bisa merugikan pekerja maupun perusahaan,” tegasnya.







