Ia menambahkan, banyak kasus keterlambatan berasal dari kelalaian pihak internal perusahaan.
“Sering terjadi bos sudah menunggu, tetapi ternyata berkas tidak segera diperbaiki oleh staf mereka. Kami sudah jelaskan, revisi itu penting untuk memastikan PP sesuai aturan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga mengungkapkan kondisi SDM di Bidang Hubungan Industri.
“Di sini hanya ada dua kepala bidang, dan dua mediator dan beberapa staf, tetapi satu mediator sedang cuti. Padahal jumlah perusahaan di Banjarmasin itu sekitar 8 ribu,” ujarnya.
BACA JUGA: TRAGIS! Banjir Sumatera Sudah Tewaskan 964 Orang, 264 Masih Hilang, Pengungsi Terkepung Air
Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen bekerja maksimal.
“Kami tetap profesional dengan semua daya yang ada. Hari ini saja sudah ada PP yang masuk lagi,” tutupnya.
Budi mengimbau perusahaan agar berkonsultasi terlebih dahulu sebelum menyusun PP, baik melalui WhatsApp maupun kanal resmi Disnaker.
“Biar koreksi bisa diminimalkan dan proses pengesahan berlangsung cepat,” pungkasnya. (Ramadan/wartabanjar.com)
Editor: Yayu







