Pembahasan RUU Pemilu 2026 dinilai sangat penting karena regulasi ini diharapkan bisa mereformasi sistem pemilihan umum, menyatukan rezim pemilu dan pilkada, serta memperbaiki inkonsistensi undang-undang sebelumnya.
Komisi II DPR menyebut bahwa semua masukan dari publik akan dijaring terlebih dahulu, sebelum rancangan undang-undang digodok lebih lanjut memberikan ruang demokrasi yang lebih inklusif. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar







