WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi II DPR RI menyatakan akan memulai rangkaian awal pembahasan RUU Pemilu pada Januari 2026.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari agenda legislasi nasional untuk memperbarui regulasi pemilu, termasuk evaluasi sistem dan penyempurnaan aturan terkait pemilihan umum.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pembahasan akan dibuka dengan dialog publik memanggil elemen masyarakat, akademisi, aktivis, dan partai politik untuk memberi masukan dan saran.
Ia meyakinkan bahwa proses akan dilakukan secara transparan dan terbuka, tanpa ada hal yang ditutup-tutupi oleh DPR.
Saat ini panitia kerja (panja) belum dibentuk karena DPR masih menunggu keputusan final dari pimpinan parlemen.
Komisi mengatakan pembentukan panja akan mengikuti prosedur politik dan regulasi internal sehingga seluruh tahapan pembahasan bisa berlangsung dengan legitimasi kuat.







