Kue ‘Amparan Tatak’ Pernah diklaim dari Kaltim, Padahal Jelas-Jelas Asal Kalsel

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kekayaan Intelektual bersama Pemerintah Kota Banjarmasin dalam rapat yang digelar di Ruang Komisi I, Senin (8/12/2025).

Langkah awal ini menjadi momentum penting untuk menghadirkan regulasi yang dapat melindungi hak cipta sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Kota Seribu Sungai.

Ketua Pansus, Hadi Supriyanto, menegaskan bahwa Banjarmasin membutuhkan payung hukum yang mampu melindungi karya masyarakat dari pembajakan maupun klaim sepihak. Ia mencontohkan bagaimana sejumlah produk khas Banua pernah diakui daerah lain.

“Perda ini nanti menjadi dasar perlindungan bagi para pelaku kreatif. Dengan aturan yang jelas, masyarakat tidak perlu khawatir hasil karyanya disalahgunakan atau dicuri pihak lain,” ujar Hadi.

“Tidak sedikit produk, kesenian, bahkan kuliner kita justru diklaim daerah lain. Contohnya kue amparan tatak yang pernah disebut berasal dari Kaltim, padahal jelas-jelas dari Kalimantan Selatan,” tambahnya.

Menurutnya, kehadiran perda ini bukan hanya soal pengakuan, tetapi juga soal harga diri daerah dan keberlanjutan inovasi masyarakat Banjarmasin.