Kue ‘Amparan Tatak’ Pernah diklaim dari Kaltim, Padahal Jelas-Jelas Asal Kalsel

“Dalam rapat perdana ini, Pansus turut melibatkan berbagai SKPD terkait seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dispora Pariwisata dan Kebudayaan untuk memastikan regulasi yang disusun nantinya komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif,” paparnya.

Raperda tentang Kekayaan Intelektual ini diharapkan menjadi game changer bagi pelaku ekonomi kreatif Banjarmasin, sekaligus mencegah kekayaan budaya Banua terus dipinjam pihak lain tanpa izin. (Wartabanjar.com/Ramadan)

Editor: Andi Akbar