Sementara itu, Widya Pelissa, Kabid Pengembangan Ekonomi Kreatif Disbudporapar Banjarmasin, menyambut baik lahirnya regulasi ini. Ia menilai aturan tersebut akan memperkuat pendataan, memberikan kemudahan proses pencatatan hak kekayaan intelektual, serta memastikan karya lokal mendapat perlindungan maksimal.
“Dalam rapat perdana ini, Pansus turut melibatkan berbagai SKPD terkait seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dispora Pariwisata dan Kebudayaan untuk memastikan regulasi yang disusun nantinya komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif,” paparnya.
Raperda tentang Kekayaan Intelektual ini diharapkan menjadi game changer bagi pelaku ekonomi kreatif Banjarmasin, sekaligus mencegah kekayaan budaya Banua terus dipinjam pihak lain tanpa izin. (Wartabanjar.com/Ramadan)
Editor: Andi Akbar







