MUI Tegaskan Nikah Siri Bisa Haram, ini Alasannya

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Praktik nikah siri yang masih banyak terjadi di masyarakat. Terdapat beberapa jenis nikah siri yang kerap dipahami berbeda oleh masyarakat.

Istilah nikah siri sendiri mengacu pada dua bentuk. Pertama, pernikahan yang secara agama memenuhi syarat dan rukun, namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal tersebut diungkap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis.

Baca Juga Heboh Video Kemunculan Harimau Besar di Tengah Banjir Bandang Sibolga Diduga AI

Nikah siri yang dimaksud adalah nikah yang cukup syarat rukunnya tetapi tidak dicatatkan di KUA. Tidak ada catatan ke negara disebut dengan nikah siri,” ujar KH Cholil Nafis dikutip Kamis, (27/11/2025).

Kedua, nikah yang bahkan tidak memenuhi syarat dengan benar dan dilakukan secara diam-diam. Namun, Kiai Cholil menggarisbawahi bahwa yang paling banyak terjadi di masyarakat adalah nikah yang tidak dicatatkan di KUA meski sah secara agama.

“Secara Islam yang penting cukup syarat itu sah. Karena di dalam syarat pernikahan dalam Islam tidak perlu atau tidak wajib harus ada pencatatannya,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pencatatan pernikahan adalah bagian dari istihsan atau tindakan baik untuk menjaga hak-hak suami, istri, dan anak.

Kiai Cholil menjelaskan bahwa MUI memandang nikah siri sah secara agama, namun dalam praktiknya justru menimbulkan banyak mudarat, terutama terhadap perempuan dan anak.

“Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya,” tegasnya.

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca