Penangkapan ini turut disaksikan oleh
beberapa saksi, termasuk aparat setempat dan warga yang berada di lokasi.
Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kotabaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini kini ditangani sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terus melaporkan perkembangan penanganan kepada pimpinan.
Polres Kotabaru menegaskan komitmennya
untuk terus memberantas peredaran narkotika
dan mengajak masyarakat aktif memberikan
informasi apabila mengetahui aktivitas
mencurigakan terkait narkoba.
(Wartabanjar.com/Humas)
Editor Restu







