WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Pelunasan tahap pertama ini dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, yakni mulai tanggal 24 November hingga 23 Desember 2025, setiap hari kerja mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.
Mengutip akun Instagram @kemenhaj.ri, pelunasan ini dapat dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jamaah sebelumnya melakukan setoran awal.
Sesuai dengan ketentuan resmi dari Kementerian, tahap pertama pelunasan ini diperuntukkan khusus bagi tiga kelompok jamaah, yaitu:
Jamaah lunas tunda, yakni calon jamaah yang sebelumnya telah melunasi namun keberangkatannya tertunda.
Jamaah dengan kuota keberangkatan tahun 2026 sesuai sistem antrian resmi.
Prioritas lansia, dengan alokasi maksimal sebesar 5% dari total kuota nasional.
Sebelum melakukan pelunasan, seluruh calon jamaah diwajibkan untuk memenuhi syarat istitha’ah kesehatan.
Artinya, jamaah harus dinyatakan sehat dan mampu secara fisik untuk melaksanakan ibadah haji berdasarkan pemeriksaan kesehatan resmi dari pihak berwenang.







