WARTABANJAR.COM, BARABAI– Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) terus memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait peluang kerja ke luar negeri sekaligus mencegah maraknya keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.

Melalui Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja, sosialisasi tersebut digelar di Pendopo Bupati HST, Selasa (25/11/2025).

Kegiatan resmi dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda HST, Ainur Rafiq, mewakili Bupati.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan–Banjarbaru, dengan peserta sebanyak 100 orang yang terdiri dari siswa, mahasiswa hingga Tim Koordinasi PMI Kabupaten HST.

Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja HST, Edina Fitria Rahman, mengatakan bahwa minimnya lapangan pekerjaan menjadi alasan masyarakat menjadikan luar negeri sebagai tujuan mencari penghasilan, namun tidak sedikit yang tergiur jalur cepat tanpa prosedur resmi.

“Keberangkatan ilegal sangat berisiko. Pelakunya rawan menjadi korban kekerasan, pelecehan, bahkan tindak pidana perdagangan orang. Inilah yang harus kita cegah bersama,” tegas Edina.

Ia menjelaskan bahwa keberangkatan prosedural memang memiliki sejumlah persyaratan, namun seluruhnya dilakukan untuk memastikan keselamatan dan perlindungan hukum bagi calon pekerja migran.

BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi, Kejari Banjarmasin Geledah Kantor Disdik 4,5 Jam

Edina berharap para peserta tidak hanya memahami materi yang disampaikan, tetapi turut menyebarkan informasi ini kepada keluarga maupun lingkungan sekitar.

“Jika ada keluarga atau tetangga yang berniat bekerja ke luar negeri, arahkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu. Dinas siap memberikan penjelasan dan pendampingan agar tidak terjebak praktik ilegal,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab HST berharap kesadaran masyarakat meningkat, sehingga kasus PMI non prosedural dapat ditekan dan masyarakat mendapatkan jalur yang aman serta legal saat bekerja di luar negeri. (wartabanjar.com/Adew)

Editor: Yayu