Revisi UU IKN Buntut Putusan MK Dinilai Tak Terlalu Mendesak

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa meskipun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hak guna usaha 190 tahun untuk kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan keputusan final dan mengikat, revisi terhadap Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN dianggap tidak terlalu mendesak.
Rifqinizamy menegaskan bahwa prioritas Komisi II saat ini adalah percepatan pembangunan infrastruktur dan mutasi ASN ke IKN, bukan segera mengubah secara besar-besaran undang-undang tersebut.

Dia menjelaskan bahwa investor masih menunjukkan kenyamanan berinvestasi di IKN dan bahwa kerangka hukum ada cukup kepastian, sehingga perubahan lahirnya UU IKN dapat dilakukan secara bertahap.
Menurut Rifqinizamy, skema pemberian hak atas tanah di IKN yang dibatalkan oleh MK belum menimbulkan gangguan langsung pada realisasi proyek pembangunan IKN, sehingga urgensi revisi dinilai rendah.

Rifqinizamy juga menegaskan bahwa Komisi II akan tetap melakukan kajian menyeluruh terkait pasal-pasal UU IKN bersama kementerian terkait, termasuk aspek HGU, HGB dan hak pakai, tapi proses itu digeser ke agenda jangka menengah.
Dia berharap agar tidak muncul reaksi panik di kalangan investor atau pemangku kebijakan akibat perubahan regulasi yang dianggap terburu-buru.