“Seharusnya bukan hanya divideokan. Hentikan dan tangkap jika mampu! Bendera Merah Putih adalah harga diri bangsa.”
“Penjara saja kalau begitu.”
“Polsek, Polres Jembrana, camat, koramil, kodim harus turun tangan mengusut pelaku penghinaan ini.”
“Tindak tegas! Sudah melecehkan bendera tercinta.”
“Tangkap dan penjarakan!”
“Tidak ada kata maaf, ini sudah ranah penghinaan lambang negara.”
“Nanti ujung-ujungnya minta maaf, bilang khilaf lagi.”
“Tegakkan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara!”
Hingga saat ini, publik menunggu respons dari aparat setempat terkait langkah hukum terhadap kedua pelaku.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur muhammad







