Dia menjelaskan seorang anak yang memahami tentang otoritas tubuh mampu mengenali tanda-tanda perilaku manipulatif, meskipun dilakukan oleh orang yang mereka kenal atau hormati. Arifah menilai dengan pengetahuan ini, anak dapat melindungi diri dan mencari bantuan lebih cepat.

Lebih lanjut, Arifah mengajak seluruh pihak untuk bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Dia mengimbau orang tua membangun komunikasi terbuka dengan anak, sementara lembaga pendidikan dan sosial wajib memastikan adanya sistem pengawasan dan perlindungan yang efektif.

Kementerian PPPA juga mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
(wartabanjar.com/MUI)

Editor Restu