Suara Ammar Zoni di Pengadilan: 7 Serangan Balik yang Menuding Dakwaan Cacat Hukum, Kasus Bisa Gugur Total
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Drama hukum Ammar Zoni memasuki babak baru yang makin panas. Masih mendekam di Lapas Nusakambangan, aktor tersebut kini melawan balik dakwaan kasus dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya. Melalui tim kuasa hukum, Ammar menyampaikan eksepsi yang berisi tujuh poin keberatan yang menohok dan menuding proses hukum sejak awal penuh ketidaksesuaian.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025), kuasa hukum Ammar Zoni, Armini Nainggolan, menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) cacat hukum. Menurutnya, barang bukti yang disita penyidik Polsek Cempaka Putih tidak terbukti milik Ammar.
“Penyidik tidak dapat membuktikan bahwa narkotika itu milik terdakwa. Karena itu, dakwaan JPU yang disusun berdasarkan BAP Polsek Cempaka Putih cacat hukum,” ujar Armini dalam persidangan.
Berikut tujuh poin eksepsi yang diajukan tim hukum Ammar Zoni:
Meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi.
Menyatakan BAP penyidik Polsek Cempaka Putih cacat hukum dan batal demi hukum.
Menyatakan surat dakwaan JPU dalam perkara Nomor 632/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst tidak sah dan harus dibatalkan.
Memerintahkan JPU segera mengeluarkan Ammar Zoni dari tahanan setelah putusan sela diucapkan.
Memerintahkan panitera mengembalikan berkas perkara beserta barang bukti kepada penuntut umum.
Memulihkan nama baik Ammar Zoni.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
JPU meminta waktu satu minggu untuk memberikan tanggapan tertulis. Bila eksepsi ini dikabulkan, putusan sela otomatis menjadi putusan akhir dan perkara dapat langsung dihentikan tanpa memasuki tahap pembuktian.
Di sisi lain, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya sebenarnya tengah menghadapi dakwaan berlapis terkait peredaran sabu, ganja, dan ekstasi. JPU menilai para terdakwa bukan hanya pengguna, tetapi bagian dari jaringan terorganisir. Dakwaan primer yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1), sementara dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur muhammad