WARTABANJAR.COM, TABALONG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, SH mengamankan seorang pria berinisial MJ (47) warga Desa Barimbun, Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.
Terduga pelaku diamankan dengan
dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu, Selasa (11/11).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu lsmoyo J.,
S.I.K., M.H., M.Tr.0psla. melalui Kasi Humas
Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno
menjelaskan pelaku diamankan di kediamannya.
Sebelumnya menyelidiki laporan warga yang mencurigai aktifitas pelaku terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku yang saat itu sedang berada di kediamannya tak bisa mengelak lagi ketika petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan beberapa barang bukti terkait peredaran narkoba.
Petugas Polres Tabalong kemudian mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,87 gram, satu buah timbangan digital, satu buah kotak rokok
warna hitam, satu buah sekop dari sedotan serta dua buah gavwai warna merah dan hitam. (Wartabanjar.com/rilis)
Editor Restu

