WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Muhidin menyampaikan pendapat akhir terhadap Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kalsel Tahun 2025–2045.

Pendapat akhir ini disampaikan Gubernur, H. Muhidin pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (12/11/2025) siang.

Dalam sambutannya, Gubernur Kalsel, H. Muhidin menyampaikan, apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan serta anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus, atas kerja keras dan masukan berharga selama proses pembahasan Raperda tersebut.

Baca Juga Air Leding di Banjarmasin Selatan dan Barat Bakal Mati 8 Jam Hari ini

“Sebelumnya, izinkan kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalsel, khususnya Panitia Khusus, atas kerja keras, saran, dan masukan yang sangat berharga dalam penyempurnaan Raperda ini,” ujar Gubernur.

Gubernur menjelaskan, bahwa Raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga format maupun substansi Raperda tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, H. Muhidin menuturkan, pentingnya pengelolaan kependudukan secara terencana dan berkelanjutan, mengingat penduduk merupakan subjek sekaligus objek pembangunan.

“Pengelolaan kependudukan harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, mencakup aspek kuantitas, kualitas, dan mobilitas penduduk. Keluarga sebagai unit terkecil masyarakat juga memegang peran penting dalam mendukung pembangunan daerah,” jelas H Muhidin.

Ia juga mengatakan, bahwa penyusunan GDPK menjadi langkah strategis untuk memastikan arah pembangunan daerah sejalan dengan potensi dan tantangan demografi Kalsel di masa mendatang Grand Design Kependudukan 2025–2045 ini berperan sebagai pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan lintas sektor yang berorientasi pada pembangunan manusia, penataan persebaran penduduk, serta penguatan data dan administrasi kependudukan.

Melalui dokumen perencanaan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih optimal dalam menghadapi isu-isu kependudukan seperti pertumbuhan penduduk, urbanisasi, ketimpangan persebaran penduduk, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.