Penuntutan Perkaranya Dihentikan Melalui RJ, Penjaga Malam di Kertak Hanyar ini Batal Dipenjara
Ukuran Huruf:
BACA JUGA: Uhm Tae Goo Ungkap Alasan Buka Akun Instagram: Permintaan Umji Gongju Indonesia
"Adanya surat pernyataan dari tersangka dan surat jaminan dari keluarga yang menyatakan bahwa tersangka bersedia untuk menjalani rehabilitasi melalui proses hukum," ujarnya.
Tidak hanya itu, ditambahkan juga oleh Yuni bahwa yang bersangkutan pun dijatuhi sanksi sosial untuk melaksanakan kegiatan sosial.
"Ada surat keputusan Kepala Desa Ketak Hanyar II terkait penjatuhan sanksi sosial untuk melaksanakan kegiatan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di lingkungan Desa Kertak Hanyar II setiap hari selama 3 bulan dan adanya Surat Pernyataan dari tersangka siap menerima sanksi sosial," pungkasnya. (Wartabanjar.com/Frans)
Editor: Yayu