WARTABANJAR.COM, BARABAI – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Samsul Rizal menyoroti serius persoalan tapal batas wilayah antara HST dan Kotabaru yang dinilai telah menghambat pembangunan di daerah pedalaman. Keputusan batas yang disepakati sejak tahun 2021 disebutnya berdampak langsung terhadap akses masyarakat dan kelancaran pembangunan infrastruktur dasar.
Menurut Rizal, persoalan batas ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan telah menutup peluang warga untuk menikmati pembangunan yang layak.
“Salah satu yang terdampak adalah rencana pembangunan jalan dari Dusun Datar Tarap menuju Dusun Manggajaya. Jalur itu kini terpotong karena masuk wilayah Kotabaru akibat kesepakatan batas lama,” ujarnya di Barabai, Sabtu (8/11/2025).
Padahal, jalur tersebut merupakan satu-satunya akses utama bagi warga untuk membawa hasil pertanian dan beraktivitas ke luar desa. Ketidaksesuaian batas wilayah membuat sejumlah program pembangunan yang sudah dirancang terhenti di tengah jalan.
Pemerintah Kabupaten HST telah melayangkan surat resmi kepada Gubernur Kalimantan Selatan pada 27 Oktober 2025, meminta peninjauan ulang batas wilayah dengan Kotabaru. Langkah itu juga memperkuat aspirasi 29 anggota DPRD HST yang sebelumnya mengajukan permohonan serupa pada 24 September 2025.
“Sejak dulu, masyarakat di Desa Aing Bantai, termasuk Dusun Manggajaya, Pasumpitan, Datar Tarap, hingga Desa Juhu, dibina dan tercatat secara administrasi di Kabupaten HST,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Mei 2025, Bupati Rizal juga telah menyampaikan langsung keresahan masyarakat di kaki Pegunungan Meratus kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto. Ia berharap pemerintah pusat turun tangan memfasilitasi izin pembukaan akses jalan desa, tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
