Menteri PPPA Sebut Perpres 87 Tahun 2025 Perkuat Perlindungan Anak di Era Digital

“Setiap anak memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk secara digital. Namun hak tersebut harus dibarengi dengan perlindungan yang kuat agar mereka tidak terjerumus dalam bahaya dunia maya. Anak-anak kini rentan terhadap berbagai bentuk ancaman seperti cyberbullying, eksploitasi seksual daring, grooming, dan kecanduan gawai. Karena itu, perlindungan anak di ranah digital harus menjadi bagian integral dari kebijakan nasional. Dengan kolaborasi yang kuat, kita pastikan ruang digital menjadi tempat yang aman dan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” ujar Menteri PPPA.

Spesialis Perlindungan Anak UNICEF Indonesia, Astrid Gonzaga Dionisio menyampaikan apresiasi atas diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan, yang menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjamin keamanan anak secara komprehensif.

Ia menekankan di era digital, anak-anak menghadapi peluang sekaligus risiko baru seperti kekerasan, eksploitasi, dan cyberbullying.

“Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Kemen PPPA bekerja sama dengan UNICEF pada tahun 2023 di tiga provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan, anak-anak di Indonesia rata-rata mengakses internet lebih dari lima jam per hari, sementara sebagian dari mereka menjadi korban kekerasan daring tanpa mengetahui cara melapor atau mencari bantuan. Karena itu, kami berharap peta jalan perlindungan anak yang baru diluncurkan dapat diterapkan secara efektif di tingkat nasional dan daerah, melibatkan kolaborasi lintas lembaga agar anak-anak terlindungi dari ancaman digital yang kian kompleks,” ujar Astrid.

Sementara itu, Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Ratna Susianawati, menegaskan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Regulasi ini disusun melalui proses panjang selama lebih dari satu tahun dengan melibatkan sedikitnya 15 kementerian dan lembaga. Ia mengatakan, regulasi ini disusun untuk membangun early warning system dan support system perlindungan anak di dunia maya. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Andi Akbar