Menteri PPPA Sebut Perpres 87 Tahun 2025 Perkuat Perlindungan Anak di Era Digital

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan 2025–2029 tonggak penting bagi upaya perlindungan anak di era digital.

Hal ini disampaikan Menteri PPPA dalam forum Koordinasi dan Diseminasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (Daring) 2025–2029.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat sistem pelindungan anak di ranah dalam jaringan. Regulasi ini secara tegas menyoroti sejumlah tantangan yang selama ini dihadapi, seperti masih lemahnya mitigasi terhadap percepatan transformasi digital, terbatasnya kemitraan strategis antar pemangku kepentingan, serta adanya fragmentasi kebijakan yang menghambat efektivitas pelaksanaan program. Di samping itu, pemanfaatan sumber daya dan pengelolaan data pelindungan anak masih perlu diperkuat agar kebijakan dapat lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujar Menteri PPPA, pada Kamis (6/11).

Berdasarkan Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Sebanyak 14,49 persen anak laki-laki dan 13,78 persen anak perempuan usia 13–17 tahun pernah mengalami cyberbullying, sementara empat dari setiap 100 anak menjadi korban kekerasan seksual non-kontak.

Menteri PPPA menyampaikan peta jalan ini menjadi panduan strategis untuk memperkuat sistem perlindungan anak di era digital melalui dua arah kebijakan utama. Pertama, penguatan kapasitas anak, keluarga, dan masyarakat agar memiliki ketahanan dan kecakapan digital. Kedua, penguatan jejaring kerja sama lintas sektor antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam pencegahan serta penanganan kasus kekerasan terhadap anak di dunia maya.

“Perpres ini merupakan hasil dari proses kolaboratif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk anak-anak sebagai penerima manfaat utama, pakar, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga pemerintah. Melalui forum konsultasi dan lokakarya lintas sektor, kebijakan ini dirancang agar komprehensif, realistis, serta dapat diimplementasikan secara efektif di berbagai tingkatan pemerintahan,” kata Menteri PPPA.

Sebagai tindak lanjut implementasi, Kemen PPPA akan membentuk Kelompok Kerja Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan, yang menjadi bagian dari Tim Koordinasi Perlindungan Anak Nasional.

Kelompok kerja ini akan menjadi wadah kolaborasi lintas sektor dalam mengoordinasikan pelaksanaan peta jalan, pertukaran data, serta harmonisasi program perlindungan anak antarinstansi.