Terlibat Peredaran Sabu, Pasutri di Banjarmasin ini Dituntut 10 Tahun Penjara

Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kos di Komplek Daha Jaya Persada sering terjadi aktivitas yang mencurigakan.

BACA JUGA: Bulan Purnama Perige atau Supermoon Akan Muncul di Langit Indonesia 5 November 2025

Petugas mendatangi tempat dimaksud dan mengetuk pintu kos tersebut. Kemudian petugas menemui pasutri ini di dalam kos.

Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan serta penggeledahan, hingga ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 3 paket, dengan berat 247 gram.

Selain itu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan digital dan sebagainya.

Kepada petugas, pasutri ini pun mengaku bahwa narkoba tersebut didapat dari seseorang bernama Iyan (DPO), dan diambil dengan cara diranjau di Jalan A Yani KM 7.

Atas perbuatannya, pasutri ini pun didakwa dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan pertama). Dan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Wartabanjar.com/Frans)

Editor: Yayu