WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Hukuman penjara selama 10 tahun membayangi pasangan suami istri (pasutri) di Banjarmasin, yakni Muhammad Alfatehah alias Alfa (Terdakwa II) dan Magdalena alias Mahda alias Lena (Terdakwa I).
Mereka dituntut hukuman penjara masing-masing selama 10 tahun, karena terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Tuntutan ini pun dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini, Selasa (4/11/2025).
Dalam tuntutan yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” melanggar Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagimana dakwaan Kedua JPU.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-maisng selama 10 tahun dikurangkan selama para terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU, Mashuri.
Tidak hanya itu, JPU juga meminta agar kedua terdakwa dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp 1 M, subsidaer 2 bulan penjara.
Menanggapi tuntutan JPU itu, terdakwa Lena lantas meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim, termasuk juga suaminya.
Usai mendengarkan tanggapan dari kedua terdakwa, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.
Pasutri ini sendiri diamankan oleh kepolisian di kontrakan/kost nya di Jalan Tembus Perumnas Komplek Daha Jaya Persada, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara pada Minggu (13/7/2025) dinihari.







