Promosikan Judol, Pria di Banjarmasin Ini Divonis 20 Bulan Penjara
Ukuran Huruf:
Atas perbuatannya, JPU pun menjerat terdakwa Rahmat Hidayat dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dirubah dengan Undang Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan pertama atas Undang Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan sebagaimana diubah kembali dengan Undang Undang RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE.(Wartabanjar.com/Frans)
Editor Restu