Sopir Travel HST Divonis 12 Tahun, Tergiur Upah Rp5 Juta Bawa Sabu Hampir Satu Kilogram
WARTABANJAR.COM, BARABAI – Terlilit cicilan kendaraan sekitar Rp105 juta, terdakwa Agus Triono, sopir travel, menerima tawaran Rp5 juta untuk membawa hampir 1 kilogram sabu dari Banjarbaru menuju Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Paket tersebut memiliki berat kotor 1.020 gram dan berat bersih 998,8 gram.
Uang Rp5 juta yang dijanjikan rencananya digunakan untuk membayar cicilan mobil sebesar Rp3,4 juta per bulan serta memenuhi kebutuhan sehari-hari diri dan keluarga.
Namun, tawaran tersebut berujung pidana.
Agus akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Selasa (22/9/2026).
Baca juga: 30 Meninggal, 105 Masih Dicari, Empat Jenazah Tiba di Lanud Sjamsuddin Noor
Baca juga: BMKG Prediksi Potensi Hujan di Kalsel pada 24-28 September
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Abdurrahman Mazli SH MH dengan hakim anggota Delima Panela Sianipar SH MH dan Annisa Maayu Narulita SH MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Perbuatan tersebut didakwakan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal II ayat (11) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun,” demikian bunyi amar putusan.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Agus dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Masa penahanan yang telah dijalani Agus diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan.
Agus juga tetap ditahan.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyebut kondisi ekonomi Agus menjadi salah satu latar belakang dirinya menerima tawaran membawa sabu tersebut.
“Keadaan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan pembenar maupun alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa,” demikian bunyi pertimbangan putusan.
Perkara tersebut bermula pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.
Saat itu Agus sedang berada di rumahnya di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.