Agus mendapat pesanan carter melalui telepon untuk mengambil bahan bangunan di Banjarmasin dan mengantarkannya ke Kampung Kundan, Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, HST.

Ketika masih berada di Banjarmasin, Agus kemudian mendapat tawaran untuk mengambil sebuah barang di Jalan Ahmad Yani Kilometer 21, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru. 

Ia dijanjikan bayaran Rp5 juta dan mengetahui barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu.

Setelah tiba di lokasi, Agus diminta membuka kaca belakang mobil. 

Seseorang kemudian memasukkan satu paket sabu yang dibungkus plastik ke dalam mobil yang dikendarainya.

Paket tersebut kemudian dibawa menuju Kampung Kundan. 

Namun, perjalanan Agus terhenti di Desa Bulayak, Kecamatan Hantakan.

Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 00.10 Wita, petugas Satresnarkoba Polres HST menghentikan kendaraan Agus untuk diperiksa. 

Hasil penggeledahan menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 1.020 gram dan berat bersih 998,8 gram.

Majelis hakim menilai Agus mengetahui barang yang dibawanya merupakan sabu dan tetap bersedia menerima serta mengantarkannya dengan imbalan Rp5 juta.

“Perbuatan Terdakwa bukanlah perbuatan yang terjadi semata-mata karena ketidaksengajaan atau ketidaktahuan mengenai sifat barang yang dibawanya,” demikian bunyi pertimbangan putusan.

Majelis hakim menilai jumlah tersebut sangat besar dan berpotensi diedarkan kepada banyak orang.

Sementara yang meringankan, Agus mengakui paket yang dibawanya merupakan sabu serta memberikan keterangan mengenai asal dan tujuan paket tersebut.

Untuk barang bukti satu paket sabu seberat 998,8 gram beserta plastik, paper bag dan telepon seluler yang berkaitan dengan perkara, majelis hakim menetapkan seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan mobil Toyota Avanza warna abu-abu beserta STNK dikembalikan kepada PTSM. 

Adapun SIM BII Umum dikembalikan kepada Agus.

Usai putusan dibacakan, JPU dan Agus sama-sama menyatakan pikir-pikir atas vonis 12 tahun penjara tersebut. (wartabanjar.com)