WARTABANJAR.COM, BATOLA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Kuala (Batola) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2025 di Aula Bahalap Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Senin (3/11).
Wakil Bupati Barito Kuala, Herman Susilo resmi membuka acara yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, H. Zulkipli Yadi Noor, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Satgas Pelayanan Publik, serta 16 SKPD teknis yang berkaitan dengan pelayanan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Herman Susilo menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pemahaman perangkat daerah terhadap regulasi terbaru di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
Baca Juga Polsek Banjarmasin Selatan Ciduk Pria Pembawa Sajam Ilegal, Berawal dari Percobaan Pencurian!
Ia menekankan pentingnya sinergi dan komitmen seluruh SKPD dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut guna menciptakan tata kelola perizinan yang transparan, efisien, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Barito Kuala, Eko Purnama Sakti, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada perangkat daerah terkait implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Permen Investasi Nomor 5 Tahun 2025, khususnya dalam pelaksanaan sistem Online Single Submission (OSS) sebagai sarana integrasi perizinan berusaha berbasis risiko secara nasional.
