Polsek Banjarmasin Selatan Ciduk Pria Pembawa Sajam Ilegal, Berawal dari Percobaan Pencurian!

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN Aksi mencurigakan di tengah malam berujung penangkapan. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) ilegal yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RF alias Robet (38), warga Kabupaten Barito Kuala.

Penangkapan berlangsung pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 01.20 Wita di Jalan Gubernur Soebarjo, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kasus ini bermula dari laporan warga terkait dugaan percobaan pencurian aki di kawasan tersebut. Mendapat laporan, petugas piket Polsek Banjarmasin Selatan segera menuju lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas menemukan satu bilah pisau belati sepanjang 25 cm lengkap dengan sarungnya yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku.

“Saat diperiksa, pelaku mengakui pisau itu miliknya sendiri dan tidak memiliki izin kepemilikan yang sah,” ungkap petugas di lapangan.

Barang bukti berupa pisau belati dan sarungnya langsung diamankan, sementara pelaku dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tindakan RF dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa alasan jelas dan izin resmi, karena tindakan tersebut dapat dipidana.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum untuk menjaga keamanan wilayah,” tegas pihak Polsek Banjarmasin Selatan.

Baca Juga :   26 Warung "Jablay" di Trikora Banjarbaru Diratakan, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca