“Kami tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolres Tanah Laut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Wartabanjar.com/Gazali)

Editor: Yayu