Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Kemen PPPA Perkuat Penegakan Hukum
Ukuran Huruf:
- Kasus kekerasan terhadap anak MK (7 tahun) oleh ibu kandung dan ibu tiri. Melalui kolaborasi multipihak, Kemen PPPA memastikan proses pemulihan psikososial korban dan mempertemukannya kembali dengan keluarga;
- Kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak (11 tahun) di Cilincing, Jakarta Timur dengan pelaku anak (16 tahun). Kemen PPPA pun berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Utara, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta untuk memastikan penanganan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA);
- Kasus pembunuhan ayah dan nenek oleh Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) MAS (14 tahun) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, di mana pelaku telah ditempatkan di Sentra Mulya Jakarta untuk menjalani pembinaan dan rehabilitasi;
- Kasus kekerasan seksual terhadap anak (14 tahun) oleh enam ABH di Karawang, Jawa Barat, yang menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan di luar peradilan melalui diversi, mediasi, atau perdamaian keluarga;
- Kemen PPPA mengecam keras praktik perkawinan anak yang viral di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan adat maupun budaya;
- Kemen PPPA meminta penindakan tegas terhadap pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kasus pornografi anak di grup Facebook “Fantasi Sedarah”;
- Kasus pencabulan terhadap empat anak oleh teman sebaya (8 tahun) di Bekasi, Jawa Barat;
- Kasus kekerasan seksual terhadap 17 perempuan dan anak oleh seorang pria difabel di Mataram, NTB, di mana pelaku telah divonis 10 tahun penjara;
- Kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 2 tahun oleh ayah kandungnya di Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan pelaku telah dituntut 7 tahun penjara;
- Kasus penyiraman air keras terhadap mahasiswa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dengan pelaku telah divonis 11 tahun penjara;
- Kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus seperti di Universitas Udayana dan Universitas Pancasila; dan
- Kasus persetubuhan terhadap anak oleh 12 pelaku (empat di antaranya anak) di Cianjur, Jawa Barat, dan kekerasan seksual terhadap anak oleh ayah tiri di Sragen, Jawa Tengah.