WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berkomitmen memastikan penegakan hukum, pendampingan, dan pemulihan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di berbagai daerah di Indonesia.
Pada satu tahun kepemimpinan Menteri Arifah Fauzi, dan Wakil Menteri Veronica Tan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga layanan untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi korban.
“Pada 2026, kami akan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan di tingkat hulu, bukan hanya sebagai pemadam kebakaran. Saat ini, kami melakukan koordinasi cepat apabila terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di berbagai daerah di Indonesia, terutama dengan dinas pengampu urusan perempuan dan anak setempat untuk melakukan pendampingan, penjangkauan, dan penyediaan rumah aman jika dibutuhkan.
Namun, setelah kami analisis selama setahun ini, kami tidak ingin hanya menjadi pemandam kebakaran, tapi menyelesaikan di tingkat hulunya,” kata Menteri Arifah, dalam Konferensi Pers “Capaian Kemen PPPA Selama Satu Tahun”, di Jakarta, Senin (27/10).
Menteri Arifah mencontohkan salah satu kasus yang mendapat perhatian Kementeriannya adalah kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), terhadap dua anak perempuan dan satu perempuan dewasa.

