Dari hasil pemeriksaan, senjata tajam tersebut berukuran sekitar 21,5 sentimeter, lengkap dengan kumpang dan gagang yang terbuat dari besi.
“Petugas kemudian mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Mapolsek Liang Anggang untuk proses lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Hasil interogasi awal, MNA mengakui pisau tersebut miliknya dan dibawa tanpa izin resmi.
“Yang bersangkutan mengakui membawa senjata tajam itu tanpa izin yang sah, dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” tutup Kapolsek. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor Restu







