WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Hukuman selama 7 tahun penjara, harus dijalani seorang pria di Banjarmasin bernama Agus Saputra alias Agus ini.
Pasalnya, kurir narkoba jenis sabu dengan barang bukti (barbuk) lebih dari 2 ons ini, divonis bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Rabu (29/10/2025).
Sidang pada hari ini dengan agenda pembacaan putusan, dan amar putusan saat itu dibacakan oleh Indra Meinanta selaku Ketua Majelis Hakim.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu, selama 7 tahun,” ujar Majelis Hakim.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp 1 miliar, subsidaer kurungan selama 3 bulan.
Terdakwa Agus menyatakan menerima putusan itu, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Putusan ini pun terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU, sebab dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dipenjara selama 9 tahun.
Agus diamankan oleh jajaran Polsek Banjarmasin Barat pada Rabu (19/10/2025) di sebuah gudang kosong di Jalan Kuin Selatan, RT.06, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat pada Rabu (19/3/2025).
Diamankannya Agus ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di dalam gudang kosong di alamat tersebut.

