Sembunyikan Sabu 10 Gram, Warga Sungai Jingah Banjarmasin Ini Divonis 7,5 Tahun Penjara

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Terlibat dalam bisnis gelap narkoba, salah seorang warga di Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara yakni Reza Ramadani pun harus mendekam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu cukup lama.

Hal ini seiring dengan putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini Selasa (28/10/2025 siang.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga Dukung Haul ke 21 Abah Guru Sekumpul, Warga Desa Merah Kirim Satu Truk Kayu Bakar

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) kepada terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 1 Miliar, subsider kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa Reza pun tertunduk lesu saat mendengarkan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim untuk dirinya tersebut.

Atas putusan dari Majelis Hakim, terdakwa Reza pun menyatakan menerima. Senada dengan hal itu, JPU pun menyatakan menerima.

Putusan dari Majelis Hakim ini, sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU. Pasalnya pada sidang sebelumnya, JPU menuntut penjara selama 8 tahun.

Terdakwa Reza sendiri duduk di kursi pesakitan, setelah diamankan oleh petugas kepolisian pada Sabtu (12/4/2025) di rumahnya.

Pada saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sejumlah paket sabu, dengan berat bersih 10 gram.

Kepada petugas, Reza pun mengaku barang haram tersebut didapatnya dari seseorang berinisial E, dengan cara diranjau dengan jumlah mencapai 100 gram.

Baca Juga :   Per 30 Desember 2025, Jumlah Pengungsi Banjir di Kabupaten Banjar Capai 2.169 Jiwa dari 152 Desa

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca