Saat diperiksa, ternyata istri HE yaitu pelaku YI, turut serta dalam peredaran narkoba tersebut.
Ketiga pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
BACA JUGA: Jembatan Barito Akan Ditutup Mulai 31 Oktober 2025
Mengutip laman Polres Tabalong, Senin (27/10/2025), turut disita barang bukti berupa:
- 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 2,36 gram
- 1 buah kotak bekas rokok
- 1 buah gawai berwarna hitam
- 2 gawai berwarna biru muda
- 1 buah pipet kaca
- 1 buah timbangan digital
- Bong dari botol plastik yang terpasang sedotan
- 1 buah sekop dari sendok kecil plastik
- 1 bungkus plastik klip
- 1 buah dompet kecil warna krim
- 1 buah skuter metik warna merah.
(wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Yayu







