Kedua pelaku yang saat itu sudah berada di sebuah kontrakan pelaku HE tak bisa melarikan diri lagi dan mengakui perbuatannya.
Saat diperiksa, ternyata istri HE yaitu pelaku YI, turut serta dalam peredaran narkoba tersebut.
Ketiga pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
BACA JUGA: Jembatan Barito Akan Ditutup Mulai 31 Oktober 2025
Mengutip laman Polres Tabalong, Senin (27/10/2025), turut disita barang bukti berupa:
- 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 2,36 gram
- 1 buah kotak bekas rokok
- 1 buah gawai berwarna hitam
- 2 gawai berwarna biru muda
- 1 buah pipet kaca
- 1 buah timbangan digital
- Bong dari botol plastik yang terpasang sedotan
- 1 buah sekop dari sendok kecil plastik
- 1 bungkus plastik klip
- 1 buah dompet kecil warna krim
- 1 buah skuter metik warna merah.
(wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Yayu







