Ahli Orthopedi Prof Zairin Jelaskan Kondisi Kesehatan Mantan Bupati Tabalong Kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Anang Syakhfiani duduk di kursi pesakitan karena terseret perkara dugaan korupsi pada Perumda Tabalong Jaya Persada.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anang Syakhfiani diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya.
Hal ini bermula dari pembicaraan terdakwa Anang dengan saksi Galih yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang bersedia menjadi investor dalam kerjasama jual beli bokar di Perumda Tabalong Jaya Persada pada 2019.
Terdakwa Anang pun kemudian memerintahkan agar segera dilakukan penandatanganan kerjasama, dengan Galih dan juga seseorang bernama Jumiyanto (dituntut terpisah) selaku Dirut PT Eklusife Baru (EB).
Meskipun tanpa melalui prosedur yang benar, Dirut Perumda Tabalong Jaya Persada, Ainuddin (dituntut terpisah) pun akhirnya melakukan penandatanganan kerjasama dengan PT. EB.
Namun lanjut JPU, ternyata PT. EB tidak ada melakukan penanaman modal dan hanya sebatas kerjasama jual beli bokar.
Kemudian dalam perjalanannya, Perumda Tabalong Jaya Persada pun mengirim sejumlah material bokar sebanyak 7 kali, dengan nilai sekitar Rp 2,4 Miliar.
"Namun ternyata yang dibayarkan baru sekitar Rp 600 juta. Sedangkan sisanya sekitar Rp 1,8 Miliar tidak dibayar sampai sekarang," ujar JPU.
Selain itu dibeberkan juga oleh JPU bahwa kerjasama yang dilakukan Perumda Tabalong Jaya Persada dengan PT EB, banyak tidak sesuai prosedur.
"Misalnya harusnya sebelum kerjasama dilakukan, ada proposalnya, studi kelayakan kerjasama hingga rencana bisnis," jelasnya.
Bahkan diketahui juga bahwa ternyata PT EB, sejatinya adalah perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor properti.
"Perusahan PT EB tidak berpengalaman dalam jual beli hasil alam maupun karet," jelasnya.
Dalam dakwaannya, JPU juga mengatakan bahwa terdakwa Anang pun diketahui menerima sejumlah uang dalam perkara ini.
JPU kemudian mendakwa Anang Syakhfiani dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP karena perbuatannya tersebut. (Wartabanjar.com/Frans)
Editor: Yayu